Menu Content/Inhalt
Paspor PDF Print

 

 PEMBERITAHUAN / PENGUMUMAN

 _______________________________________________________________

EDARAN

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008 semua pembayaran untuk kekonsuleran tidak menerima uang cash, harus menggunakan Money Order sesuai dengan ketentuan harganya.  Pembayaran diatas namakan kepada : Indonesian Consulate in New York.

Demikian untuk menjadi maklum

New York, 23 Oktober 2007

 _______________________________________________________________

Terhitung mulai tanggal 21 Juni 2010, waktu kerja sebagai berikut :

Sesuai Keputusan hasil rapat kerja Kekonsuleran di San Francisco pada tanggal 4 dan 5 Juni 2010, bahwa mulai tanggal 21 Juni 2010 loket KJRI New York di buka untuk pelayanan urusan Paspor, Visa dan dokumen-dokumen lainnya:

        hari : SENIN s/d JUMAT
        Jam : 09:30am s/d 13:00pm

TARIF KEIMIGRASIAN DAN KEKONSULERAN

PASPOR 

Image Fungsi konsuler KJRI New York menyediakan layanan paspor bagi Warga Negara Indonesia yang menetap di negara bagian di bawah wilayah kerja/ yurisdiksi KJRI New York, antara lain Pembuatan / Pergantian PasporPemisahan Anak dari Paspor Orang Tua , Kehilangan Paspor . KJRI New York melayani pengurusan Paspor bagi Warga Negara Indonesia yang berada di wilayah kerja KJRI New York. Permohonan yang tidak lengkap tidak dapat ditindak lanjuti.


A.  Pembuatan / Pergantian Paspor Republik Indonesia

           WNI yang ingin membuat/mengganti Paspor baru, hanya mereka yang telah melaporkan diri di KJRI New York dan berada di negara bagian di bawah wilayah kerja/yurisdiksi KJRI New York. Apabila belum pernah lapor diri di JRI New York, maka yang bersangkutan harus melaporkan diri dahulu diKJRI New York dan proses lapor diri tidak dilakukan bersamaan dengan pembuatan/pergantian paspor.

Syarat-syarat Pembuatan/Pergantian Paspor RI:    

  1. menyertakan 2 (dua) foto berwarna yang terang menghadap kedepan dengan ukuran 2 " x 2 " dan foto diambil paling lama dalam 6 bulan terakhir,    
  2. menyertakan Paspor RI yang akan diganti (Paspor yang dikeluarkan oleh pihak Imigrasi di Indonesia atau Perwakilan RI di luar negeri) yang telah habis masa berlakunya selama 5 (lima) tahun, mengisi Formulir Pergantian Paspor dengan lengkap,     
  3. menyertakan fotokopi kartu Permanent Resident / Green Card yang masih berlaku, bagi yang memilikinya dan bila tidak, menyertakan copy visa masuk ke USA dan kartu I-94 dari U.S. Immigration (INS / Homeland Security) di dalam Paspor,    
  4. menyertakan surat keterangan dari  sekolah / fotokopi I-20 bagi pelajar dengan Visa F-1.
  5. Paspor yg terlambat lebih dari 8 bulan, buat Surat Pernyataan alasan terlambat.
      Bagi anak yang lahir di Amerika Serikat dan sudah mencapai umur 18 tahun, harap menghubungi Fungsi Konsuler KJRI New York sebelum mengganti Paspor.
  •       Paspor diberikan secara perorangan (dewasa ataupun anak-anak).
  •       Paspor berisikan 48 halaman.
  •       Paspor yang diberikan  berlaku untuk 5 tahun.
  •       Biaya Paspor adalah $22.00 (dua puluh dua dolar US), pembayaran hanya dapat dilakukan dengan  money order (payable to: Indonesian Consulate).
Pembuatan / Pergantian Paspor melalui jasa pos hanya dapat dilakukan untuk 15 State (daerah yurisdiksi KJRI New York), dan untuk 5 borough di New York yaitu : Manhattan, Bronx, Queens, Brooklyn, Staten Island) dan juga Long Island, harus datang langsung ke KJRI New York. Melalui jasa pos harus menyertakan amplop dan perangko EXPRESS  MAIL untuk pengembalian Paspor lama dan Paspor baru. Pembayaran melalui pos hanya dengan money  order, payable to : Indonesian Consulate.


B.      Pemisahan Anak dari Paspor orang tua

     WNI yang ingin memisahkan anak dari Paspor orang tuanya harus:
  1. menyertakan Paspor Bapak / Ibu yang telah melaporkan dirinya ke KJRI New York dan berada di negara bagian di bawah wilayah kerja/yurisdiksi KJRI New York, apabila belum, dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi Formulir Lapor Diri dengan lengkap dan menyertai 1 (satu) foto berwarna yang terang menghadap ke depan dengan ukuran 2" x 2",
  2. mengisi Formulir Pergantian Paspor dengan lengkap untuk anak yang akan dipisahkan,
  3. menyertakan Akte Kelahiran Anak (Birth Cerficate),
  4. mengisi Formulir Surat Pernyataan kedua orang tua menyetujui & memberikan izin untuk memisahkan paspor keluarga menjadi paspor perorangan untuk anak,
  5. menyertakan 2 (dua) foto berwarna yang terang menghadap ke depan dengan ukuran 1 1/2 " x 1 1/2 " dan foto diambil paling lama dalam 6 bulan terakhir,

      Paspor diberikan secara perorangan (dewasa ataupun anak-anak).

      Paspor berisikan 48 halaman. Paspor yang diberikan  berlaku untuk 5 tahun.
     Biaya Paspor adalah $22.00 (dua puluh dua dolar US), pembayaran hanya dapat dilakukan dengan money order (payable to : Indonesian Consulate). 

      Pemisahan anak dari Paspor orang tua melalui jasa pos hanya dapat dilakukan untuk 15 State (daerah yurisdiksi KJRI New York), dan untuk 5 borough di New York yaitu : Manhattan, Bronx, Queens, Brooklny, Staten Island) dan juga Long Island, harus datang langsung ke KJRI New York. Melalui jasa pos harus menyertakan amplop dan perangko  EXPRESS MAIL untuk pengembalian Paspor orang tua dan Paspor baru anak yang telah dipisahkan.  Pembayaran melalui pos hanya dengan money order, jangan mengirim uang tunai (cash) melalui pos.


C.  Kehilangan Paspor

     Bagi WNI di wilayah kerja KJRI New York yang telah kehilangan Paspor, harus datang langsung ke KJRI New York, dengan membawa hal-hal sebagai berikut :

  1. Adalah benar berada di negara bagian di bawah wilayah kerja/yurisdiksi KJRI New York, dan telah melaporkan diri di KJRI New York, apabila belum melaporkan diri dapat melaporkan diri terlebih dahulu dengan mengisi Formulir Lapor Diri dengan lengkap dan menyertai 1 (satu) foto berwarna yang terang menghadap ke depan dengan ukuran 2" x 2",
  2. mengisi Formulir Berita Acara Pemeriksaan ,
  3. mengisi Formulir Pergantian Paspor dengan lengkap, dan menyertai 2 (dua) foto berwarna yang terang menghadap ke depan dengan ukuran 2" x 2" (foto diambil tidak terlalu close-up)
  4. menyertakan surat keterangan kehilangan dari kantor polisi setempat,
  5. menyertakan fotokopi Paspor yang hilang,
  6. menunjukkan Akte Kelahiran asli,
  7. menunjukkan Ijazah Sekolah asli,
  8. menyertakan fotokopi KTP atau Kartu Keluarga Republik Indonesia,
  9. menyertakan fotokopi kartu Permanent Resident / Green Card yang masih berlaku, bagi yang memilikinya dan bila tidak, menyertakan kartu I-94 dari U.S. Immigration (INS / Homeland Security),
  10. menyertakan surat pernyataan yang ditandatangani diatas Meterai yang cukup (Rp.6000),
  11. dan diinterview / diwawancarai oleh Pejabat Konsuler di KJRI New York.
    Dikenakan biaya sebesar $44.00 (empat puluh empat dollar US) untuk paspor yang hilang karena  kelalaian, dan bagi pemegang visa wisata (Tourist Visa) hanya akan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Pembayaran hanya dapat dilakukan dengan money order (payable to : Indonesian Consulate).

Form


D.    Syarat-syarat pembuatan paspor bagi anak yang lahir di United States of America

      1. Yang lahir Sebelum 1 Agustus 2006

Pendaftaran terakhir telah ditutup pada 31 Juli 2010, bagi yang telah mendaftarkan akan dihubungi melalui telepon.

  •  setelah mendapat jawaban dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, maka orang tua dari anak tersebut akan dihubungi KJRI New York dan kemudian harus membawa :
    • Photo ukuran paspor size (photo jangan close-up) sebanyak 2 buah
    • biaya paspor $ 22.00 & biaya pemberian salinan Keputusan Menteri tentang SK Menteri sebesar $ 53.00 (money order, payable to : Indonesian Consulate)

       2.    Yang lahir Sesudah 1 Agustus 2006

            Anak-anak yang lahir di United State of America sesudah 1 Agustus 2006 dapat menghubungi                 KJRI untuk proces pembuatan paspor, syarat-syarat sebagai berikut :

  • Mengisi Formulir Pergantian Paspor
  • Kedua orang tua anak tersebut sudah melaporkan diri di KJRI New York dan berada di negara bagian di bawah wilayah kerja/yurisdiksi KJRI New York.
  • Membuat surat pernyataan anak belum menikah (Anak yang diatas 16 tahun)
  • Mengisi form 1 dan form 2 (lihat form dibawah), form 1 harus ditandatangani diatas meterai.
  • Menyertakan :
    • Akte perkawinan
    • Akte  kelahiran anak
    • Surat Persetujuan Bersama (Bapak dan Ibu) yang di tanda tangani di atas meterai, bahwa kedua orang tua setuju anaknya membuat paspor Indonesia.
    • photocopy paspor Amerika dari anak tersebut.
    • Paspor kedua orang tua (Bapak dan Ibu) yang masih berlaku dan sudah lapor diri di KJRI New York
    • photo ukuran paspor size (photo jangan close-up) sebanyak 6 buah
    • biaya legalisasi $ 20.00
    • biaya paspor $ 22.00
      (Pembayaran legalisasi dan paspor dengan money order terpisah.)
    • Pembayaran dengan money order (payable to: Indonesian Consulate).     

 NB: Untuk orang tua yg salah satu berkewarganegaraan asing harus membuat Surat Pernyataan tidak berkeberatan (no objection) ditanda tangani didepan Notary Public.

Syarat-syarat

Form 1

Form 2