| PENGUMUMAN |
|
|
|
KJRI New York dengan hormat, bersama ini memberitahukan bagi pasangan suami istri WNI atau salah satunya WNI yang anaknya lahir di Amerika Serikat yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 dan belum berusia 18 tahun (delapan belas tahun) untuk dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :
|
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|







